A. Pengertian Al-Qur’an
Secara
terminologi al- qur’an berasal dari kata qara’a yang memiliki arti mengumpulkan
dan menghimpun. Secara harfiah al-qur’an adalah kitab yang berisi firman Allah
SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril.
Sepa’erti dalam firman Allah ‘’ Ia dibawa turun
oleh malaikatJibril yang amanah.’’(Asy- Syu’ara’:193).
Al qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari secara tawattur. Allah
telah menetapkan untuk memelihara Al-Qur’an dengan cara mutawatir tersebut agar
tidak terjadi penyimpangan atau perubahan apapun
Al
Qur’an sebagai pedoman hidup umat islam memiliki banyak fungsi antara lain
sebagai berikut:
v Sebagai bukti atas kerasulan Muhammad SAW
v Sebagi pedoman hidup manusia untuk membedakan
yang hak dan yang batil (Al- Furqon)
v Pengobat Sebagai pengingat ketika manusia lalai
akan perintah Allah SWT (Al-Dzikr)
v Sebagai pengobat hati (As- Syifa)
B. Pengertian Hadis
Hadis
atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru, yang
berarti menunjukkan pada waktu yang dekat. Hadis juga disebut dengan al- khabar
yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain. Hadis
pengertian khabar dapt dilihat pada beberapa ayat al-qur’an seperti, QS. Al-Thur
(52): 34, QS. Al Kahfi(18): 6, dan Ad-Dhuha (93):
Secara universal, fungsi hadits terhadap Al-Qur'an adalah
merupakan penjabaran makna tersurat dan tersirat dari isi kandungan Al-Qur'an,
sebagaimana firman Allah:
Artinya:
"Keterangan-keterangan
(mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan." (Q.S. 16. An-Nahl,
A. 44).
|
Namun kemudian para 'ulama hadits
merincinya menjadi 4 fungsi hadits terhadap Al-Qur'an yang intinya adalah
sebagai penjabaran, dalam bahasa ilmu hadits disebut sebagai bayan, simak
penjelasan berikut." (Mas Gun).
Fungsi hadits terhadap Al-Qur'an secara detail ada 4, yaitu:
1. Sebagai Bayanul Taqrir
Dalam hal ini posisi hadits sebagai taqrir (penguat) yaitu memperkuat keterangan dari ayat-ayat Al-Qur'an, dimana hadits menjelaskan secara rinci apa yang telah dijelaskan oleh Al-Qur'an, seperti hadits tentang sholat, zakat, puasa dan haji, merupakan penjelasan dari ayat sholat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis dalam Al-Qur'an.
Fungsi hadits terhadap Al-Qur'an secara detail ada 4, yaitu:
1. Sebagai Bayanul Taqrir
Dalam hal ini posisi hadits sebagai taqrir (penguat) yaitu memperkuat keterangan dari ayat-ayat Al-Qur'an, dimana hadits menjelaskan secara rinci apa yang telah dijelaskan oleh Al-Qur'an, seperti hadits tentang sholat, zakat, puasa dan haji, merupakan penjelasan dari ayat sholat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis dalam Al-Qur'an.
2. Sebagai Bayanul Tafsir
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an. Hadits sebagai tafsir terhadap Al-Qur'an terbagi setidaknya menjadi 3 macam fungsi, yaitu:
2.1. Sebagai Tafshilul Mujmal
Dalam hal ini hadits memberikan penjelasan terperinci terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat universal, sering dikenal dengan istilah sebagai bayanul tafshil atau bayanul tafsir. Contoh: ayat-ayat Al-Qur'an tentang sholat, zakat, puasa dan haji diterangkan secara garis besar saja, maka dalam hal ini hadits merincikan tata cara mengamalkan sholat, zakat, puasa dan haji agat umat Muhammad dapat melaksanakannya seperti yang dilaksanakan oleh Nabi.
2.2. Sebagai Takhshishul 'Amm
Dalam hal ini hadits memperkhusus ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, dalam ilmu hadits sering dikenal dengan istilah bayanul takhshish. Contohnya: Dalam Q. S. 4. An-Nisa', A. 11 Allah berfirman tentang haq waris secara umum saja, maka di sisi lain hadits menjabarkan ayat ini secara lebih khusus lagi tanpa mengurangi haq-haq waris yang telah bersifat umum dalam ayat tersebut.
2.3. Sebagai Bayanul Muthlaq
Hukum yang ada dalam Al-Qur'an bersifat mutlak amm (mutlak umum), maka dalam hal ini hadits membatasi kemutlakan hukum dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 5. Al-Maidah, A. 38 difirmankan Allah tentang hukuman bagi pencuri adalah potong tangan, tanpa membatasi batas tangan yang harus dipotong, maka hadits memberi batasan batas tangan yang harus dipotong.
3. Sebagai Bayanul Naskhi
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 2. Al-Baqarah, A. 180 Allah mewajibkan kepada orang yang akan wafat memberi wasiat, kemudian hadits menjelaskan bahwa tidak wajib wasiat bagi waris.
4. Sebagai Bayanul Tasyri'
Dalam hal ini hadits menciptakan hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan tentang kedudukan hukum makan daging keledai, binatang berbelalai dan menikahi wanita bersama bibinya, maka hadits menciptakan kedudukan hukumnya dengan tegas.[1]
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an. Hadits sebagai tafsir terhadap Al-Qur'an terbagi setidaknya menjadi 3 macam fungsi, yaitu:
2.1. Sebagai Tafshilul Mujmal
Dalam hal ini hadits memberikan penjelasan terperinci terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat universal, sering dikenal dengan istilah sebagai bayanul tafshil atau bayanul tafsir. Contoh: ayat-ayat Al-Qur'an tentang sholat, zakat, puasa dan haji diterangkan secara garis besar saja, maka dalam hal ini hadits merincikan tata cara mengamalkan sholat, zakat, puasa dan haji agat umat Muhammad dapat melaksanakannya seperti yang dilaksanakan oleh Nabi.
2.2. Sebagai Takhshishul 'Amm
Dalam hal ini hadits memperkhusus ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, dalam ilmu hadits sering dikenal dengan istilah bayanul takhshish. Contohnya: Dalam Q. S. 4. An-Nisa', A. 11 Allah berfirman tentang haq waris secara umum saja, maka di sisi lain hadits menjabarkan ayat ini secara lebih khusus lagi tanpa mengurangi haq-haq waris yang telah bersifat umum dalam ayat tersebut.
2.3. Sebagai Bayanul Muthlaq
Hukum yang ada dalam Al-Qur'an bersifat mutlak amm (mutlak umum), maka dalam hal ini hadits membatasi kemutlakan hukum dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 5. Al-Maidah, A. 38 difirmankan Allah tentang hukuman bagi pencuri adalah potong tangan, tanpa membatasi batas tangan yang harus dipotong, maka hadits memberi batasan batas tangan yang harus dipotong.
3. Sebagai Bayanul Naskhi
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 2. Al-Baqarah, A. 180 Allah mewajibkan kepada orang yang akan wafat memberi wasiat, kemudian hadits menjelaskan bahwa tidak wajib wasiat bagi waris.
4. Sebagai Bayanul Tasyri'
Dalam hal ini hadits menciptakan hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan tentang kedudukan hukum makan daging keledai, binatang berbelalai dan menikahi wanita bersama bibinya, maka hadits menciptakan kedudukan hukumnya dengan tegas.[1]
1.
Bentuk-
bentuk Hadis
a.
Hadis
qauli: segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad yang berupa perkataan, atau
ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, perisstiwa dan keadaan, baik yang
berkaitan dengan akidah, akhlak, syari’ah, dll.
b.
Hadis
fi’li segala yang disandarkan kepada Nabi berupa perbuatan yang sampai kepada
kita.
c.
Hadis
Taqriri: segala hadis yang berupa ketetapan Nabi Muhammad SAW terhadap apa yang
datang dari sahabatnya.
d.
Hadis
hammi: hadis yang berupa hasrat Nabi Muhammad yang belum terselesaikan, seperti
halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura.
e.
Hadis
ahwali: hadis yang berupa hal ihwal Nabi Muhammad SAW yang menyangkut keadaan
fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya.[2]
2.
Sinonim
dari kata hadis
a.
Sunah:
perjalanan atau sejarah baik atau buruk yang masiih bersifat umum. Sunah harus
sudah berulang kali atau telah menjadi kebiasaan Rasul.
b.
Khabar:
sesuatuyang disandarkan kepada nabi (baik secara marfu’ atau mawaquf dan atau
maqthu’) baik brupa perkataan, perbuatan, perssetujuan, dsn sifat. Khabar
adalah bagian dari hadis yang berasal hanya dari sahabat.
c.
Atsar:
peninggalan nabi, berasal dari tabi’in atau pengikut nabi.[3]
C. Kedudukan Al- Qur’an dan Hadisdalam Studi Ilmu Keislaman
Dengan
adanya al-qur’an maka muncullah berbagai ilmu baru. Secara singkat dikatakan
oleh M. Quroish Shihab, bahwa terdapat jiwa ayat-ayat yang mendorong kemajuan
ilmu pengetahuan, baik ilmu-ilmu umum
maupun ilmu- ilmu agama. Sebagai contoh ilmu-ilmu agama tersebut adalah:
1.
Teologi
Islam
Teologi islam atau
sering disebut juga ilmu kalam adalah ilmu ketuhanan, sebagaimana dikutip oleh
A. Hanafi, ilmu kalam adalah ilmu yang berisi alasan- alasan yang
mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil
pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari
kepercayaa-kepercayaan aliran golongan salaf dan ahli sunnah.
2. Ilmu Fiqh
Ilmu fiqh didefinisikan
sebagai ilmu yang membahas tentang hokum-hukum syariat yang bersifat amaliyah
praktis, diambil daridalil-dalil yang terperinci(Al-Qur’an).[4]
Ilmu fiqh adalah salah
satu bidang studi islam yang terkait langsung dengan kehidupan masyarakat,
karena ilmu fiqh selalu berhubungan dari sejak manusia lahir hingga meninggal
dunia.
3.
Ilmu
Tasawuf
Tasawuf merupakan bidang
studi islam yang memustkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia yang
selanjutnya dapat menimbulkan akhlak mulia. Taswuf/ sufisme bertujuan agar
seseorang secara sadar memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan.
4.
Filsafat
Islam
Secara harfiah filsafat berarti mencari hakikat
sesuatu, berusaha menautkan sebab dan
akibat, serta berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.
Cirri-ciri filsafat islam;
o Dari segi sifat dancoraknya: Bersumberkan
Al-Qur’an dan hadis
o Dari ruang lingkup pembahasan: semua ilmu
pengetahuan kecuali masalah zat Tuhan.
o Dari segi datangnya: filsafat islam sejalan
dengan perkembangan ajaran islam, tepatnya ketika bagian dariajaran islam
memerlukan penjelasan secara rasional dan filosofis.
o Dari segi pengembangan: disajikan oleh
orang-orang yang beagama islam, seperti Al-kindi, Al- Farabi, Ibnu Sina,
Al-Ghazali, Ibn- Rusyd, Ibn Tufail, Ibn Bajjah.[5]
Dari penjabaran diatas disebutkan banyak pengetahuan islam
dan pengetahuan umum yang bersumber dari Al-Qur’an. Jadi kita sebagai umat
islam wajib mengeksplor Al-Qur’an untuk menggali ilmu didalamnya.
So, we’re moeslim and we have to be smart…..!l
![]() |
[1]www.alquranhaditsonline.blogspot.com
Sumber materi: Al-Ustadz Drs. P.M. Gunawan Nst. (Dosen Pengasuh mata kuliah 'Ulumul Hadits di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Sibolga).
Sumber materi: Al-Ustadz Drs. P.M. Gunawan Nst. (Dosen Pengasuh mata kuliah 'Ulumul Hadits di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Sibolga).
[2] Munzier Suparta, ilmu Hadis, Jakarta; rajaGrafindo Persada: 1993, h
1-2
[3] Achmad Gholib, Studi Islam, Jakarta: Faza Media:2006, cet ke-6,
h.98-99
[4] Achmad Gholib, Studi Islam, Jakarta: Faza Media:2006, cet ke-2,h.71
[5] Abuddin Nata, Metodologi Studi islam, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada,2006,h.254-257

No comments:
Post a Comment